Pemkab Muba Bentuk Clearing House Guna Kurangi Permasalahan Hukum dalam PBJ

Pemkab Muba Bentuk Clearing House Guna Kurangi Permasalahan Hukum dalam PBJ

Sisi lain, dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, tidak jarang dijumpai adanya permasalahan atau tantangan dalam setiap tahapannya, mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan. Permasalahan atau tantangan tersebut dapat bersifat administratif maupun substantif, sehingga mengakibatkan proses pengadaan menjadi terganggu dan memakan waktu yang lebih lama, yang pada akhirnya juga dapat mengganggu proses pelaksanaan pekerjaannya.

Upaya mengurangi  resiko terjadinya permasalahan dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Pemkab Muba akan membetuk Forum atau (Clearing House).

Dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian permasalahan atau
tantangan pada saat pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, Pemkab Musi Banyuasin perlu melakukan langkah-langkah yang dapat mewujudkan pengadaan yang kredibel dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif,
transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel serta menjaga
etika pengadaan barang/jasa. Salah satu cara menyelesaikan permasalahan pengadaan adalah dengan menyelenggarakan Clearing House dengan tujuan penyelesaian permasalahan dapat diselesaikan mandiri.

Pemkab Muba telah melakukan kordinasi ke  Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, perihal pembentukan Clearing House.

Rapat koordinasi yang di gelar di Ruang AR 1 Lantai 10 Gedung LKPP, Rabu (25/1). menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah an. Bupati Musi Banyuasin No: T-027/033/VII/2022 tanggal 11 Januari 2022 perihal Permohonan Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa (Clearing House).

Clearing house yang akan dibentuk merupakan forum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi para pihak. Adapun tujuan penyelenggaraan clearing house pada pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah untuk mempercepat pengambilan keputusan secara komprehenstif, efektif dan transparan; meningkatkan kapabilitas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengurangi risiko sanggah, pengaduan dan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para pihak baik penyedia maupun kuasa penyedia; menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Clearing house hadir sebagai respon atas kondisi penyelenggaraan barang dan jasa oleh pemerintah diantaranya terjadinya koordinasi yang kurang efektif adanya keraguan dalam pengambilan keputusan banyaknya tekanan dari beragai pihak,”terangnya.

Selain itu, guna memahami konteks pengadaan hanya berdasarkan pada aspek pengaturannya saja tidak secara holistik meliputi tataran praktis dan adanya kekhawatiran akan memiliki implikasi hukum sehingga dibutuhkan suatu solusi yang komprehensif, cepat dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut diatas.

Tidak semua permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diselesaikan berdasarkan clearing house ini. Terdapat beberapa kriteria permasalahan yang diselesaikan dengan mekanisme clearing house ini antara lain adanya pengadaan khusus/teknologi khusus; adanya kemendesakan waktu.

Dalam artian penyelenggaraan clearing house adalah untuk menyesuaikan dengan urgensitas permasalahan terhadap pengadaan barang dan jasa yang memiliki risiko tinggi; pengadaan strategis atau prioritas seperti adanya proyek strategis nasional maupun proyek prioritas dan unggulan daerah provinsi misalnya.

“Rigiditas permasalahan diatas dapat berjalan dinamis terhadap hal lain yang dianggap penting untuk dibahas dalam suatu forum sehingga clearing house dapat diselenggarakan.

Koordinator wilayah Barat Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Bapak Tjipto Prasetyo Nugroho, dalam rapat menjelaskan terkait Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik (ITKP) merupakan salah satu aspek yang dinilai dalam Penilaian Reformasi Birokrasi yang terdiri dari Pemanfaatan Sistem Pengadaan, yang terdiri dari SiRUP, e-Tendering, e-Purchasing, e-Kontrak, Non e-Tendering dan e-Purchasing, Kualifikasi dan Kompetensi SDM PBJ, dan Tingkat Kematangan UKPBJ.

Solusi dalam penyelesaian permasalahan pengadaan ada dua yakni  Probity Advice, yaitu pendampingan paket pekerjaan bersama dengan advisor yang ditunjuk oleh LKPP.

“penyelesaian permasalahan pengadaan dengan dua cara tersebut ada kriteria paket yang didampingi Beresiko tinggi dan bersifat kompleks, Memiliki sejarah yang kontroversial atau terdapat masalah hukum, Sangat sensitive secara politis, Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas, Untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat Bernilai relative besar.”terangnya.

Sekedar informasi sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sudah menandatangani komitmen pembentukan Clearing House, proses selanjutnya diharapkan Kabupaten Musi Banyuasin dapat membentuk SK Tim Clearing House dan LKPP bersedia untuk mendampingi Kabupaten Musi Banyuasin dalam pembentukan SK tim Clearing House .


Related Articles

30 Etalase Katalog Lokal Kabupaten Musi Banyuasin

1. Alat dan atau Mesin Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin 2. Alat dan Bahan Pembersih Pemerintah Daerah Kabupaten Musi

Rakor Monev Inpres 2/2022

Kegiatan Rakor Monev Inpres 2/2022 telah sukses diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) pada Selasa (29/11) di ICE BSD