Tugas dan Fungsi
Back to homepageTUGAS DAN FUNGSI BAGIAN PBJ SESUAI PERBUB 85/2019
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah,
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan
layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan
advokasi pengadaan barang dan jasa serta urusan tata
usaha surat menyurat, kepegawaian dan keuangan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Fungsi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan bahan pengordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan bahan pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Pelaksanaan urusan tata usaha surat-menyurat, kepegawaian dan keuangan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya;