Rakor Monev Inpres 2/2022

Rakor Monev Inpres 2/2022

Kegiatan Rakor Monev Inpres 2/2022 telah sukses diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) pada Selasa (29/11) di ICE BSD Tangerang. Dihadiri oleh 82 Kementerian/Lembaga dan 542 Pemerintah Daerah. Kegiatan Rakor Monev Inpres 2/2022 ini salah satunya bertujuan guna meningkatkan komitmen Instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk melakukan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk UMK-Koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selepas acara dalam wawancaranya Kepala LKPP Hendrar Prihadi menjelaskan, kegiatan Rakor ini diadakan sebagai evaluasi terhadap Inpres 2/2022. “Rakor ini diadakan sebagai sebuah evaluasi terhadap Inpres 2/2022 yang diterbitkan 30 maret 2022, ada banyak hal yang menjadi petunjuk dalam Inpres tersebut yang harus kita laporkan, terutama untuk penggunaan PDN dan pelibatan UMKM dan Koperasi yang bisa menggunakan segmen PBJ melalui Katalog Elektronik. Progresnya secara umum sudah bagus walaupun masih ada beberapa yang masih perlu diperbaiki” jelas Hendi, begitu ia kerap disapa.

Hendi juga menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, angka transaksi PDN di tahun 2023 harus dikuatkan. Nantinya di tahun 2023 produk impor yang dibeli melalui mekanisme PBJP dibatasi hanya sampai 5%, hal ini diperkirakan akan meningkatkan angka transaksi PDN naik dua kali lipat yang harus diimbangi dengan peningkatan mutu produk.

LKPP telah melakukan upaya-upaya secara rutin dalam mengawal mutu produk dalam Katalog Elektronik. Diketahui sampai dengan 21 November 2022, LKPP telah membekukan sekitar 20 ribu produk dalam Katalog Elektronik yang terdiri dari produk impor yang sudah ada subtitusi PDN, produk dengan spesifikasi tidak sesuai, sampai dengan produk-produk dengan kenaikan harga yang tidak wajar.

Sekali lagi Hendi menegaskan terkait belanja pemerintah dengan harga yang wajar “Kita harus fair untuk harga karena kita menggunakan APBN/APBD yang merupakan uang rakyat yang harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan” tegas Hendi mengakhiri wawancara.


Related Articles

Mengikuti Sosialisasi Tingkatkan Kapasitas Stakeholder Clearing House dan Advisor untuk Mitigasi Risiko Permasalahan PBJ

Jakarta – Selasa (09/11), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya melakukan mitigasi risiko terjadinya permasalahan dalam proses pengadaan

Rapat Evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Kab. Musi Banyuasin

Untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin KPK melalui Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK telah memberikan arahan

LKPP Gelar Diskusi Pengembangan SPSE Secara Daring

Dilansir dari http://www.lkpp.go.id (22 Juni 2021) LKPP menggelar kegiatan Ngobrol Pengembangan dan Implementasi SPSE (SPSE), Rabu (16/06) secara daring. Kegiatan