Tata Cara Katalog Versi 6 Mini Kompetisi Kontruksi Berdasarkan Kep LKPP 93 Tahun 2025

Tata Cara  Katalog Versi 6 Mini Kompetisi Kontruksi Berdasarkan Kep LKPP 93 Tahun 2025

 

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, pelaksanaan ketentuan ini dilakukan secara bertahap dengan turut mempertimbangkan kesiapan fitur pada aplikasi. Tata cara tahapan maupun prosedur lainnya terkait Pelaksanaan MiniKompetisi secara lebih rinci mengacu kepada Petunjuk Penggunaan E-purchasing Mini-Kompetisi.

Metode Mini-Kompetisi merupakan salah satu jenis metode E-purchasing melalui Katalog Elektronik. Mini-Kompetisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau
produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan dengan tujuan mendapatkan harga terbaik. Mini-Kompetisi pada aplikasi Katalog Elektronik terdapat 3 (tiga) jenis, yaitu:

  1. Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya
    Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya dilakukan dengan membandingkan spesifikasi sejenis yang dimiliki 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik untuk mendapatkan harga terbaik pada Kategori Produk tertentu untuk barang atau jasa lainnya. Kategori Produk yang dapat dilakukan Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya
    adalah Kategori Produk Tingkat III pada Katalog Elektronik. MiniKompetisi Barang/Jasa Lainnya yang dibuat oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu:a. Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized
    (a.) Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized merupakan metode
    mini-kompetisi untuk barang/jasa lainnya dimana dalam 1 (satu) paket mini-kompetisi terdiri dari 1 (satu) atau lebih jenis spesifikasi (item produk) dan PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat menetapkan Penyedia yang berbeda-beda pada setiap jenis spesifikasi sebagai pemenang mini-kompetisi. Peserta kompetisi dapat menawarkan satu/beberapa/seluruh jenis spesifikasi (item produk) yang sedang
    dilakukan mini-kompetisi. (b.) Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Non-Itemized
    Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Non-Itemized merupakan metode mini-kompetisi untuk barang/jasa lainnya dimana dalam 1 (satu) paket mini-kompetisi terdiri dari 1 (satu) atau lebih jenis
    spesifikasi (item produk) dan PPK/PP/Pokja Pemilihan hanya menetapkan 1 (satu) Penyedia sebagai pemenang mini-kompetisi. Peserta kompetisi harus menawarkan seluruh jenis spesifikasi (item
    produk) yang sedang dilakukan mini-kompetisi.
  2.  Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi
    Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan membandingkan barang/jasa berupa Pekerjaan Konstruksi yang dimiliki 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik untuk mendapatkan harga terbaik pada Kategori Produk di bidang Pekerjaan Konstruksi. Kategori Produk yang dapat dilakukan Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi adalah Kategori Produk Tingkat III pada Katalog Elektronik.

Tahapan E-purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode MiniKompetisi Barang/Jasa Lainnya

purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized
a. Persiapan Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized
Persiapan Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized dilaksanakan dengan melakukan penetapan persyaratan produk dan apabila diperlukan termasuk persyaratan penyedia untuk menjadi kriteria dalam memilih penyedia dalam proses mini-kompetisi.
b. Pelaksanaan Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized
Pelaksanaan Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Pembuatan Paket Kompetisi
a) Paket kompetisi dibuat oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan sesuai dengan nilai pagu kompetisi. Apabila nilai pagu kompetisi tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses mini-kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai pagu kompetisi lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses mini-kompetisi dilakukan oleh PPK.Khusus pemerintah di wilayah Papua apabila nilai pagu kompetisi tidak lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) maka proses mini-kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai pagu kompetisi lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) maka proses minikompetisi dilakukan oleh PPK sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah Papua.
PPK/PP/Pokja Pemilihan membuat paket kompetisi dengan memilih Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan membuat Judul Kompetisi.
PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan jadwal kompetisi untuk masa penawaran peserta kompetisi. Dalam membuat jadwal kompetisi, PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan jadwal minimal 1 (satu) hari kerja setelah paket kompetisi dimulai.
PPK/PP/Pokja Pemilihan tidak diperbolehkan mengubah jadwal kompetisi dengan mempercepat waktu penawaran dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
PPK/PP/Pokja Pemilihan menentukan kualifikasi usaha bagi peserta kompetisi yang dapat mengikuti mini-kompetisi dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Nilai total pagu kompetisi dengan nilai sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
diperuntukkan bagi Usaha Kecil atau Koperasi. Apabila paket tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak
dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi maka dapat diperuntukkan bagi penyedia Non
Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi; dan/atau (2) Nilai total pagu kompetisi dengan nilai di atas
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau
Koperasi.PPK/PP/Pokja Pemilihan menentukan detail produk yang akan dilakukan mini-kompetisi yang terdiri dari:
(1) Memilih Kategori Produk secara berurutan dari Kategori Produk Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III;
(2) Mengisi persyaratan produk dan apabila diperlukan dapat mengisi persyaratan penyedia;
(3) Mengisi nilai harga pagu kompetisi per produk yang akan dilakukan mini-kompetisi; dan
(4) Mengisi volume/kuantitas produk serta satuan produk yang akan dilakukan mini-kompetisi.
Aplikasi Katalog Elektronik akan melakukan penjumlahan berdasarkan nilai harga pagu kompetisi per produk dan volume/kuantitas produk barang/jasa yang dilakukan minikompetisi.Hasil dari kalkulasi akan membentuk nilai total pagu kompetisi.
PPK/PP/Pokja Pemilihan mengunggah dokumen kompetisi (apabila ada). Proses unggah dokumen kompetisi dilakukan apabila fitur telah tersedia.
PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat menentukan lebih dari 1 (satu) jenis spesifikasi (item produk) untuk dilakukan minikompetisi.

PPK/PP/Pokja Pemilihan menentukan bentuk pembayaran prestasi pekerjaan berupa pembayaran termin atau sekaligus.
PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan lokasi pengiriman barang/jasa serta menetapkan batas akhir penyelesaian pekerjaan yang merupakan tenggat waktu peserta kompetisi yang terpilih untuk melakukan penyelesaian pekerjaan (masa pelaksanaan pekerjaan).
PPK/PP/Pokja Pemilihan melakukan penyelesaian pembuatan paket kompetisi dengan melakukan pengumuman (publikasi) kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik.
Perubahan Paket Kompetisi PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan paket
kompetisi yang sudah dibuat selama periode pembuatan paket kompetisi dan selama masa penawaran kompetisi berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan beberapa informasi atau keseluruhan informasi pada paket kompetisi yang sudah dibuat selama paket kompetisi belum dipublikasi kepada penyedia dan/atau
sudah dilakukan publikasi namun belum mendapat penawaran dari penyedia.
(2) Apabila paket kompetisi sudah dipublikasikan dan/atau sudah terdapat penawaran dari peserta kompetisi, maka PPK/PP/Pokja Pemilihan hanya dapat melakukan perubahan beberapa informasi pada paket kompetisi
yaitu:
(a) mengubah RUP;
(b) memperpanjang jadwal kompetisi; dan/atau
(c) memperpanjang batas waktu penyelesaian pekerjaan.
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai huruf (c) dapat dilakukan pada tahap pembuatan
paket kompetisi sampai dengan masa penawaran kompetisi.
b) Setelah perubahan paket kompetisi sudah tersimpan disertai 0dengan alasan, maka aplikasi Katalog Elektronik akan  memperbarui paket kompetisi sesuai dengan informasi yang
telah diubah oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan.


Tags assigned to this article:
katalog v6LPSE MUBA

Related Articles

Bela Pengadaan, Program Nyata Pemerintah untuk Perluas Pasar UMK dan PDN dalam PBJP

  Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keterlibatan Usaha

Rakor Monev Inpres 2/2022

Kegiatan Rakor Monev Inpres 2/2022 telah sukses diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) pada Selasa (29/11) di ICE BSD

error: Content is protected !!