Breaking News
- No posts were found
LPSE Kab. Musi Banyuasin Mengaktifkan Time-based One-time Password (TOTP) PP/PPK

Tutorial Pengaktifan Fitur Login TOTP (Pertama Kali)
1. Login dengan User dan Password pada Aplikasi SPSE seperti biasa
2. Klik “Enable 2FA” di pojok kanan atas dan akan muncul barcode
3. Install Aplikasi SPSE Authenticator pada Playstore (Android) klik disini maupun App Strore (iOS) pada handphone anda klik disini
4. Pada Aplikasi SPSE Authenticator klik tombol bulat di pojok kanan bawah dan arahkan pada barcode tersebut
5. Jika berhasil, akan muncul notifikasi tambah account dan nama user anda akan muncul di daftar
6. Selanjutnya dan seterusnya, anda dapat login menggunakan fitur TOTP tersebut
Tutorial Penggunaan Fitur Login TOTP
1. Setelah dipastikan fitur Login TOTP aktif, login dengan user dan password seperti biasa
2. Akan muncul tampilan dengan judul Acceptor Time-based One-time Password yang meminta anda untuk membuka Aplikasi SPSE Authenticator dalam jangka waktu 1 menit
3. Buka Aplikasi SPSE Authenticator pada handphone anda, kemudian klik Nama User anda dan klik “Ya”
4. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa login diterima dan pada Aplikasi SPSE akan tampil halaman beranda
Untuk lebih jelas, silahkan menonton Video Tutorial Fitur Login TOTP – SPSE v4.5 pada link berikut : KLIK DISINI
User Guide TOTP SPSE v4.5 Penyedia dan Non Penyedia
Related Articles
41 PENGUMUMAN ETALASE KATALOG LOKAL KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Bagi para penyedia barang dan jasa yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin dan berminat untuk mencantumkan produknya pada ekatalog lokal,
LKPP dan Bukalapak Optimalkan 6,5 Juta UMKM untuk Pengadaan Barang dan Jasa Digital
JAKARTA, KOMPAS.com – Bukalapak melalui layanan BukaPengadaan, menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meluncurkan program Bela Pengadaan.
LKPP Susun Aturan Turunan Perpres 12/21 Klaster Pemilihan Penyedia
Jakarta – Penyusunan delapan klaster aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
No comments
Write a commentOnly registered users can comment.


