Breaking News

  • No posts were found

LKPP Gelar Diskusi Pengembangan SPSE Secara Daring

LKPP Gelar Diskusi Pengembangan SPSE Secara Daring

Dilansir dari http://www.lkpp.go.id (22 Juni 2021) LKPP menggelar kegiatan Ngobrol Pengembangan dan Implementasi SPSE (SPSE), Rabu (16/06) secara daring. Kegiatan yang diikuti oleh pegiat SPSE ini mengambil tema SPSE pasca terbitnya Perlem LKPP 12/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Sebagaimana diketahui, Pasca terbitnya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP telah mengeluarkan Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Gatot Pambudhi Poetranto mengatakan, hal itu otomatis berimplikasi pada penyesuaian fitur-fitur dalam sistem pengadaan secara elektronik. Untuk itu, LKPP menjaring masukan dari para pegiat SPSE untuk penyempurnaan sistem SPSE yang saat ini sudah dalam SPSE versi 4.4.

“Spirit kita adalah kolaboratif, mari kita kembangkan panduan ini bersama-sama. Orientasi ke depan, kita akan mengembangkan sistem yang nantinya akan jauh lebih efisien tanpa mengurangi aspek efektitifas dan akuntabilitasnya.” kata Gatot.

Ia menambahkan, bahwa masukan dari pegiat SPSE nanti akan ditampung dan kemudian difinalisasi untuk dijadikan Keputusan Deputi.

Hingga 16 Juni 2021, LKPP sudah melakukan 280 instalasi SPSE versi 4.4 dari 335 permintaan LPSE. Sisanya ada 15 permintaan yang sudah masuk dalam antrian untuk diinstal dan masih ada 40 LPSE yang pending karena terkendala.

Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP, Patria Susantosa menambahkan aspek lain yang perlu diperhatikan setelah Keputusan Deputi terbit yaitu dalam proses adopsi dan adaptasi.

“Dari pengalaman sebelum-sebelumnya, implementasi butuh waktu untuk adopsi, instalasi dan tentunya training. Butuh kesiapan semua teman-teman LPSE. Termasuk peningkatan infrastruktur, tentunya harus disiapkan. Proses ini mungkin akan berlangsung sepanjang tahun. “ Kata Patria.

Namun, Patria mengatakan bahwa SPSE versi yang digunakan seluruh LPSE saat ini masih bisa digunakan untuk mengakomodir Perpres 12/2021 dan Perlem 12/2021 dengan beberapa penyesuaian yang sedang disiapkan dalam Keputusan Deputi yang kemungkinan akan rilis dalam minggu ini.

“Paling tidak di forum ini untuk didiskusikan. Apakah memang sudah sesuai dengan kebutuhan di lapangan atau ada kemungkinan/gagasan pengembangan aplikasi. Jika ada titipan fitur dan menurut teman-teman perlu karena ada beban di fase implementasi, silakan disampaikan saja.“ tutup Patria.

Ilustrasi/gambar dari LKPP


Related Articles

Pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

Palembang, dikutip dari sumselprov.go.id – Gubernur Sumsel H Herman Deru menghadiri Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan (Rakorwasinkeubang) Tingkat Provinsi

Etalase Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Musi Banyuasin

Sesuai dengan Instruksi Bupati No. 346 Tahun 2022 diminta kepada seluruh OPD untuk melakukan proses Pengadaan yang produknya telah tayang

Kabupaten Musi Banyuasin Boyong 2 Penghargaan P3DN dan Kematangan UKPBJ Tingkat Provinsi

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menerima 2 (dua) Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi. Pemkab Muba berhasil meraih penghargaan Pelaksanaan P3DN

No comments

Write a comment
No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Only registered users can comment.

error: Content is protected !!