Breaking News
- No posts were found
Rapat Evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Kab. Musi Banyuasin
Untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin KPK melalui Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK telah memberikan arahan dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Upaya pencegahan korupsi di daerah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengimplementasikan delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Kedelapan instrumen tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen Aparatur Sipil Negara, kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah, optimalisasi pendapatan daerah, tata kelola dana desa, dan manajemen aset daerah.
Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK mendorong Pemda melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan delapan instrumen pencegahan korupsi tersebut yang terangkum dalam sebuah sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP).



Dalam rapat evaluasi semester I tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 16 September 2021, Ketua Tim Korsupgah KPK menekankan perlunya peningkatan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Muba. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu unit organisasi yang memiliki peranan penting dalam upaya melakukan pencegahan korupsi. Untuk itu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa harus memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Related Articles
Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Transaksi Katalog Elektronik Lokal dan Bela Pengadaan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Muba Drs H Apriyadi terus melakukan perkembangan dalam berbagai hal. Seperti
LKPP Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik Dan Toko Daring Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jakarta – Sebagai tindak lanjut diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
No comments
Write a commentOnly registered users can comment.


