Breaking News

  • No posts were found

RSUD Sekayu Membuka Pendaftaran Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat Umum

RSUD Sekayu Membuka Pendaftaran Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat Umum

Sekayu, Sesuai dengan brosur informasi RSUD Sekayu “Sayangilah Keluarga Anda dengan Vaksin Covid-19 di RSUD Sekayu”, Bahwa saat ini RSUD Sekayu membuka layan pendaftaran Vaksin Covid-19 melalui link pendaftaran http://bit.ly/pendaftaran-vaksinrsudsekayu secara on line.

Disadur pada link tersebut  petunjuk pengisian adalah sebagai berikut :

1. Nama Lengkap : (di isi nama lengkap peserta vaksin)
2. NIK : (di isi NIK KTP peserta vaksin)
3. Tanggal Lahir : ( di isi Tanggal Lahir peserta Vaksin)
4. Umur : (di isi umur peserta vaksin saat mendaftar)
5. Kategori :
Pelajar / Mahasiswa, Belum bekerja, mengurus rumah tangga : (di isi Masyarakat Umum)
PNS, Guru, Pedagang, Petani, Wiraswasta dll : ( di isi Pelayanan Publik)
Perawat, Bidan, Dokter dan nakes lainnya : (di isi Tenaga Medis)
Lansia yang memiliki umur di atas 59 tahun : (di isi Lansia)
6. Pendaftaran Vaksin Ke :
di isi Vaksin 1 ( Jika Pendaftar Baru)
di isi Vaksin 2 ( Jika Penerima Vaksin Kedua)
7. No. Handphone : (di isi Nomor Handphone)
Penyelenggaraan Vaksin Covid-19 adalah setiap hari Rabu dan Kamis di Gedung MCU RSUD Sekayu, dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga, berusia 18 tahun keatas serta dalam kondisi sehat. yang paling penting telah mendaftar secara on line.
Informasi lebih Lanjut hubungi Sdr. Novri Firnando, S.Kom HP. 0812-7986-9952
red.

 


Tags assigned to this article:
Covid-19Pendaftaran On lineRSUD SekayuVaksin

Related Articles

Rapat Evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Kab. Musi Banyuasin

Untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin KPK melalui Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK telah memberikan arahan

LKPP Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik Dan Toko Daring Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jakarta – Sebagai tindak lanjut diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun

No comments

Write a comment
No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Only registered users can comment.

error: Content is protected !!