LKPP Susun Aturan Turunan Perpres 12/21 Klaster Pemilihan Penyedia

LKPP Susun Aturan Turunan Perpres 12/21 Klaster Pemilihan Penyedia

Jakarta – Penyusunan delapan klaster aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/21) saat ini masih terus berjalan. Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan kegiatan konsultasi publik mengenai Rancangan Perubahan Peraturan LKPP (PerLKPP) Klaster Pemilihan Penyedia secara daring pada Kamis (25/03).

Kegiatan konsultasi publik ini merupakan salah satu cara bagi LKPP untuk berdiskusi, menampung ide dan mendengar masukan serta saran dari stakeholder dalam menyusun aturan agar dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin menyampaikan bahwa PerLKPP yang baru akan menjangkau peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa termasuk pengadaan pekerjaan konstruksi, konsultan konstruksi, dan konstruksi terintegrasi yang akan tertuang dalam bentuk batang tubuh yang sederhana dan tidak lebih dari 10 Pasal.

“Melihat kembali beberapa ketentuan, prosedur, dan amanat dari Perpres 12/21, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian dalam PerLKPP. Aturan yang baru akan mengadopsi dan mengacu pada seluruh ketentuan yang ada dalam Perpres 12/21 dan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang didalamnya menyangkut latar belakang dan naskah akademik, dimana LKPP diberikan kewenangan untuk mengatur pengadaan, termasuk pengadaan konstruksi.” Kata Emin.

Oleh karena itu, LKPP mengakomodir substansi baik dari sisi pedoman maupun Standard Bidding Document (SBD) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dan Aturan Pelaksana, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia beserta perubahannya, serta melakukan harmonisasi  dan beberapa penyesuaian dengan PerLKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

Substansi baik sifatnya pengaturan, pedoman, dan prosedur akan diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PerLKPP. Lampiran tersebut di antaranya: Lampiran I Pekerjaan Non-konstruksi, Lampiran II Pekerjaan Konstruksi dan Konsultan Konstruksi, Lampiran III Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun, serta Lampiran IV, V, dan VI berisi Model Dokumen Pemilihan. Pada Model Dokumen Pemilihan nantinya memungkinkan PPK atau Pokja untuk melakukan modifikasi atau perubahan dengan tujuan efektivitas dan efisiensi pengadaan. Tentunya modifikasi dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu yang ada sehingga tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, tidak melanggar etika pengadaan, dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan lainnya.

Dari dilaksanakannya konsultasi publik ini, harapannya masukan dan saran dari stakeholder dalam penyusunan Peraturan LKPP dapat dilakukan untuk menghasilkan gagasan dan terobosan dalam rangka mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah. (nit)


Related Articles

Bela Pengadaan, Program Nyata Pemerintah untuk Perluas Pasar UMK dan PDN dalam PBJP

  Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keterlibatan Usaha

Pemkab Muba Bentuk Clearing House Guna Kurangi Permasalahan Hukum dalam PBJ

Sisi lain, dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, tidak jarang dijumpai adanya permasalahan atau tantangan dalam setiap tahapannya, mulai dari perencanaan

No comments

Write a comment
No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Only registered users can comment.