Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru

Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru

Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru :

  1. Buka situs resmi SIKAP denganĀ klik disini
  2. Pada halaman pendaftaran, masukkan alamat email Anda di kolom yang disediakan.
  3. Ketik kode keamanan yang tertera pada gambar atau yang diberikan sebagai langkah verifikasi.
    4. Setelah memastikan bahwa informasi yang dimasukkan benar, klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  4. Cek email yang Anda daftarkan untuk melakukan konfirmasi untuk pendaftaran selanjutnya.
  5. Mengisi data perusahaan secara benar dan lengkap
  6. Pilih LPSE tempat Anda akan melakukan verifikasi.
  7. Silakan melalukan konfirmasi kepada LPSE tempat Anda mendaftar untuk mendapatkan Akun.

Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan teliti dan memasukkan informasi yang diminta dengan benar. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengikuti pengadaan di seluruh Indonesia.

Untuk mendapatkan detail penjelasan tata cara pendaftaran, Anda dapat melihat buku panduan denganĀ klik disiniĀ dan memasukkan kata pencarian “SIKAP”


Related Articles

Tata Cara Katalog Versi 6 Mini Kompetisi Kontruksi Berdasarkan Kep LKPP 93 Tahun 2025

  Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, pelaksanaan ketentuan ini dilakukan secara bertahap dengan turut mempertimbangkan kesiapan fitur pada aplikasi.

Capaian Kinerja LKPP 2020: Wujudkan Ekonomi Produktif – Kualitas Internal Naik

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus bekerja dan berupaya mencapai target-target di tengah tantangan situasi pandemi COVID-19. Target yang

Plt Bupati Beni Lantik 47 PPPK Tenaga Kesehatan, 46 CPNS Formasi 2021

SEKAYU – Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi

No comments

Write a comment
No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Only registered users can comment.

error: Content is protected !!