Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru

Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru

Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru :

  1. Buka situs resmi SIKAP denganĀ klik disini
  2. Pada halaman pendaftaran, masukkan alamat email Anda di kolom yang disediakan.
  3. Ketik kode keamanan yang tertera pada gambar atau yang diberikan sebagai langkah verifikasi.
    4. Setelah memastikan bahwa informasi yang dimasukkan benar, klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  4. Cek email yang Anda daftarkan untuk melakukan konfirmasi untuk pendaftaran selanjutnya.
  5. Mengisi data perusahaan secara benar dan lengkap
  6. Pilih LPSE tempat Anda akan melakukan verifikasi.
  7. Silakan melalukan konfirmasi kepada LPSE tempat Anda mendaftar untuk mendapatkan Akun.

Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan teliti dan memasukkan informasi yang diminta dengan benar. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengikuti pengadaan di seluruh Indonesia.

Untuk mendapatkan detail penjelasan tata cara pendaftaran, Anda dapat melihat buku panduan denganĀ klik disiniĀ dan memasukkan kata pencarian “SIKAP”


Related Articles

RSUD Sekayu Membuka Pendaftaran Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat Umum

Sekayu, Sesuai dengan brosur informasi RSUD Sekayu “Sayangilah Keluarga Anda dengan Vaksin Covid-19 di RSUD Sekayu”, Bahwa saat ini RSUD

Pemkab Studi Komparatif SPBE ke Kab. Sumedang

Sumedang- Perolehan nilai Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tertinggi di Sumsel dengan nilai 2.82 dan

No comments

Write a comment
No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Only registered users can comment.

error: Content is protected !!