Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru

Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru

Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru :

  1. Buka situs resmi SIKAP denganĀ klik disini
  2. Pada halaman pendaftaran, masukkan alamat email Anda di kolom yang disediakan.
  3. Ketik kode keamanan yang tertera pada gambar atau yang diberikan sebagai langkah verifikasi.
    4. Setelah memastikan bahwa informasi yang dimasukkan benar, klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  4. Cek email yang Anda daftarkan untuk melakukan konfirmasi untuk pendaftaran selanjutnya.
  5. Mengisi data perusahaan secara benar dan lengkap
  6. Pilih LPSE tempat Anda akan melakukan verifikasi.
  7. Silakan melalukan konfirmasi kepada LPSE tempat Anda mendaftar untuk mendapatkan Akun.

Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan teliti dan memasukkan informasi yang diminta dengan benar. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengikuti pengadaan di seluruh Indonesia.

Untuk mendapatkan detail penjelasan tata cara pendaftaran, Anda dapat melihat buku panduan denganĀ klik disiniĀ dan memasukkan kata pencarian “SIKAP”


Related Articles

Rapat Evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Kab. Musi Banyuasin

Untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin KPK melalui Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK telah memberikan arahan

Mendaftar dan Tayang Produk Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Musi Banyuasin

  Daftarkan Produk anda pada etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Musi Banyuasin : Pakaian Dinas, Jasa Kebersihan, Beton Ready Mix,

Mini Kompetisi Katalog Bagi PPK & PP

Sehubungan dengan amanat Pasal 18 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, bersama ini kami informasikan bahwa

No comments

Write a comment
No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Only registered users can comment.

error: Content is protected !!