Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru

Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru

Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru :

  1. Buka situs resmi SIKAP denganĀ klik disini
  2. Pada halaman pendaftaran, masukkan alamat email Anda di kolom yang disediakan.
  3. Ketik kode keamanan yang tertera pada gambar atau yang diberikan sebagai langkah verifikasi.
    4. Setelah memastikan bahwa informasi yang dimasukkan benar, klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  4. Cek email yang Anda daftarkan untuk melakukan konfirmasi untuk pendaftaran selanjutnya.
  5. Mengisi data perusahaan secara benar dan lengkap
  6. Pilih LPSE tempat Anda akan melakukan verifikasi.
  7. Silakan melalukan konfirmasi kepada LPSE tempat Anda mendaftar untuk mendapatkan Akun.

Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan teliti dan memasukkan informasi yang diminta dengan benar. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengikuti pengadaan di seluruh Indonesia.

Untuk mendapatkan detail penjelasan tata cara pendaftaran, Anda dapat melihat buku panduan denganĀ klik disiniĀ dan memasukkan kata pencarian “SIKAP”


Related Articles

[SIARAN PERS] LKPP Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan

Kabupaten Musi Banyuasin Boyong 2 Penghargaan P3DN dan Kematangan UKPBJ Tingkat Provinsi

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menerima 2 (dua) Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi. Pemkab Muba berhasil meraih penghargaan Pelaksanaan P3DN

Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Senin (28/3/2022) mengkonfirmasi nihil penambahan kasus. “Tidak ada penambahan kasus per 28 Maret 2022,”

No comments

Write a comment
No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Only registered users can comment.

error: Content is protected !!