Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal dan Program Bela Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin

Sekayu, 12 Oktober 2021. Hari ini (red), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan kegiatan Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal dan Program Bela
Pengadaan. Tujuan Kegiatan sosialisasi ini adalah merupakan persiapan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai menyelenggarkan Katalog Elektronik Lokal. Sebagai dasar menjadi Penyelenggara Katalog Elektronik Lokal adalah Perka LKPP nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan sosialisasi Wakil Bupati Musi Banyuasin Bp. Beni Hernedi “Saya sangat mendukung upaya untuk menjadi penyelenggara Katalok Elektronik Lokal, karena kita harus menjadikan produk-produk lokal, seperti Batik Gambo dan Aspal Karet Kabupaten Musi Banyuasin harus Go Nasional, selain Katalog Elektronik Lokal ada lagi tentang Toko Daring pada Pengadaan barang/jasa Pemerintah.”
Diharapkan pada tahun anggaran 2022, setidaknya setiap Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin dapat mengalokasikan 10% anggaran dibelanjakan melalui Toko Daring Bela Pengadaan. Upaya ini untuk meningkatkan peran serta usaha kecil untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegiatan Sosialisasi ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Musi Banyuasin, menghadirkan narasumber dari beberapa Stakeholder seperti Deputi Monitoring dan Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP RI, Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah Kanwil II Lampung, Biro Pengadaan Barang/Jasa Prov. Sumatera Selatan, juga Badan Usaha yang telah menjadi Penyedia katalok elektronik dan bela pengadaan.
Related Articles
Mini Kompetisi Katalog Bagi PPK & PP
Sehubungan dengan amanat Pasal 18 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, bersama ini kami informasikan bahwa
Tata Cara Katalog Elektronik V6 Negosiasi
Sekayu (16/5), Tata Cara Katalog Elektronik V6 Negosiasi sebagai berikut : Pengajuan negosiasi dilakukan setelah PPK/PP melengkapi detail pesanan
No comments
Write a commentOnly registered users can comment.


