Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal dan Program Bela Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin

Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal dan Program Bela Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin

Sekayu, 12 Oktober 2021. Hari ini (red), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan kegiatan Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal dan Program Bela

Pengadaan. Tujuan Kegiatan sosialisasi ini adalah merupakan persiapan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai menyelenggarkan Katalog Elektronik Lokal.  Sebagai dasar menjadi Penyelenggara Katalog Elektronik Lokal adalah Perka LKPP nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan sosialisasi  Wakil Bupati Musi Banyuasin Bp. Beni Hernedi “Saya sangat mendukung upaya untuk menjadi penyelenggara Katalok Elektronik Lokal, karena kita harus menjadikan produk-produk lokal, seperti Batik Gambo dan Aspal Karet Kabupaten Musi Banyuasin harus Go Nasional, selain Katalog Elektronik Lokal ada lagi tentang Toko Daring pada Pengadaan barang/jasa Pemerintah.”

Diharapkan pada tahun anggaran 2022, setidaknya setiap Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin dapat mengalokasikan 10% anggaran dibelanjakan melalui Toko Daring Bela Pengadaan. Upaya ini untuk meningkatkan peran serta usaha kecil untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kegiatan Sosialisasi ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Musi Banyuasin, menghadirkan narasumber dari beberapa Stakeholder seperti Deputi Monitoring dan Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP RI, Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah Kanwil II Lampung, Biro Pengadaan Barang/Jasa Prov. Sumatera Selatan, juga Badan Usaha yang telah menjadi Penyedia katalok elektronik dan bela pengadaan.


Related Articles

RSUD Sekayu Membuka Pendaftaran Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat Umum

Sekayu, Sesuai dengan brosur informasi RSUD Sekayu “Sayangilah Keluarga Anda dengan Vaksin Covid-19 di RSUD Sekayu”, Bahwa saat ini RSUD

INSTRUKSI BUPATI MUSI BANYUASIN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DalamNegeri (P3DN) dan Produk

Bela Pengadaan, Program Nyata Pemerintah untuk Perluas Pasar UMK dan PDN dalam PBJP

  Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keterlibatan Usaha

No comments

Write a comment
No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Only registered users can comment.

error: Content is protected !!