LKPP Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik Dan Toko Daring Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jakarta – Sebagai tindak lanjut diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/21), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah (LKPP) melangsungkan Kegiatan Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan LKPP Klaster Katalog Elektronik Dan Toko Daring Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kamis (25/3) secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP, Yulianto Prihhandoyo menyampaikan pada kesempatannya, bahwa sejak adanya Katalog Elektronik pada tahun 2012, harapannya adalah belanja barang/jasa pemerintah menjadi mudah dan praktis, mewujudkan transparansi harga barang/jasa, transaksi tercatat dalam e-purchasing dan dapat membantu pengembangan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk yang dihasilkan oleh Industri/Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi. Kedepannya  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa saja diarahkan melalui Toko Daring dan Katalog Elektronik sebagai platform belanja pemerintah.
Lebih lanjut Yulianto menyampaikan perbedaan Katalog Elektronik dan Toko Daring terletak pada proses akurasi dan verifikasi. âPada Katalog Elektronik yang mengakurasi dan memverifikasi adalah pengelola katalog, yaitu LKPP untuk Katalog Nasional, Kementerian untuk Katalog Sektoral dan Pemda untuk Katalog Lokal. Sedangkan pada Toko Daring yang melakukan kurasi harga adalah marketplace. Nantinya Katalog Elektronik diarahkan untuk barang/jasa yang sifatnya strategis dan terbatas.â tambahnya.
Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP, Patria Susantosa mengajak peserta Uji Publik terutama yang telah membaca Rancangan Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik Dan Toko Daring Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk dapat ikut aktif berdiskusi dan menyampaikan masukan sebanyak-banyaknya.
âDengan masukan dari teman-teman stakeholder, kita bisa membangun satu kebijakan yang lebih kokohâ , ucap Patria. Lebih lanjut Patria mengatakan, Uji Publik ini juga untuk meminimalisir kegagalan implementasi kebijakan. âKebijakan memiliki resiko gagal, karena faktor kebijakan buruk (bad policy), kebijakan baik, namun tahap eksekusi yg perlu dikawal (bad execution), kebijakannya sudah baik, eksekusi sudah baik, namun Kebijakan itu bernasib jelek (bad luck).â tambahnya.
Beberapa masukan yang disampaikan para peserta pada saat Uji Publik, antara lain masukan untuk mengintegrasikan SIRUP dengan e-purchasing (Katalog Elektronik dan Toko Daring), nilai transaksi diatas 200 juta dan pembatasan terkait usaha Mikro serta peraturan yang tidak bertentangan dengan aturan lainnya. (wid)
Related Articles
Mengikuti Sosialisasi Tingkatkan Kapasitas Stakeholder Clearing House dan Advisor untuk Mitigasi Risiko Permasalahan PBJ
Jakarta – Selasa (09/11), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya melakukan mitigasi risiko terjadinya permasalahan dalam proses pengadaan
Rakor Monev Inpres 2/2022
Kegiatan Rakor Monev Inpres 2/2022 telah sukses diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) pada Selasa (29/11) di ICE BSD
Mini Kompetisi Katalog Bagi PPK & PP
Sehubungan dengan amanat Pasal 18 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, bersama ini kami informasikan bahwa
No comments
Write a commentOnly registered users can comment.


