INSTRUKSI BUPATI MUSI BANYUASIN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL

INSTRUKSI BUPATI MUSI BANYUASIN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gearakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog, dengan ini menginstruksikan :

  1. Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin;
  2. Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
  3. Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
  4. Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin;
  5. Para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
  6. Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
  7. Direktur RSUD Sekayu;
  8. Para Pimpinan Instansi Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk :

Pertama : Mendorong percepatan produk dalam negeri dan/produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; Kedua : Mendorong pelaku Usaha/Penyedia Barang/Jasa dan UMKM seperti produk makan minum, alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, pakaian dinas dan kain tradisional, servis kendaraan, hewan ternak, souvenir, seragam sekolah dan produk lainnya untuk mendaftarkan diri pada Katalog Lokal/Toko Daring dengan alamat e-katalog.lkpp.go.id atau datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin; Ketiga : Belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring minimal 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa; Keempat : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Katalog Lokal atau Toko Daring yang tersedia dalam etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Musi Banyuasin; Kelima : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tidak memproses pembayaran pengadaan barang/jasa apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT; Kelima : Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Bupati ini
kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin dan akan menjadi bahan evaluasi;

Intruksi ini ditandatangani secara TTE tanggal 25 Oktober 2022

 


Related Articles

UKPBJ Tanggap dan Cepat Jadi Pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto meminta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk lebih

Kabupaten Musi Banyuasin Boyong 2 Penghargaan P3DN dan Kematangan UKPBJ Tingkat Provinsi

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menerima 2 (dua) Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi. Pemkab Muba berhasil meraih penghargaan Pelaksanaan P3DN

Plt Bupati Beni Lantik 47 PPPK Tenaga Kesehatan, 46 CPNS Formasi 2021

SEKAYU – Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi

No comments

Write a comment
No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Only registered users can comment.

error: Content is protected !!