INSTRUKSI BUPATI MUSI BANYUASIN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gearakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog, dengan ini menginstruksikan :
- Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin;
- Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
- Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
- Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin;
- Para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
- Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
- Direktur RSUD Sekayu;
- Para Pimpinan Instansi Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk :
Pertama : Mendorong percepatan produk dalam negeri dan/produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; Kedua : Mendorong pelaku Usaha/Penyedia Barang/Jasa dan UMKM seperti produk makan minum, alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, pakaian dinas dan kain tradisional, servis kendaraan, hewan ternak, souvenir, seragam sekolah dan produk lainnya untuk mendaftarkan diri pada Katalog Lokal/Toko Daring dengan alamat e-katalog.lkpp.go.id atau datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin; Ketiga : Belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring minimal 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa; Keempat : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Katalog Lokal atau Toko Daring yang tersedia dalam etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Musi Banyuasin; Kelima : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tidak memproses pembayaran pengadaan barang/jasa apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT; Kelima : Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Bupati ini
kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin dan akan menjadi bahan evaluasi;
Intruksi ini ditandatangani secara TTE tanggal 25 Oktober 2022 
Related Articles
Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus
Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Senin (28/3/2022) mengkonfirmasi nihil penambahan kasus. “Tidak ada penambahan kasus per 28 Maret 2022,”
Mengikuti Sosialisasi Tingkatkan Kapasitas Stakeholder Clearing House dan Advisor untuk Mitigasi Risiko Permasalahan PBJ
Jakarta – Selasa (09/11), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya melakukan mitigasi risiko terjadinya permasalahan dalam proses pengadaan
Cara Pengiriman Surat Ke LKPP
Untuk dapat mengirimkan surat ke LKPP, Anda harus memiliki Akun Gmail. Jika Anda belum memiliki Akun Gmail, Anda dapat mendaftarkan
No comments
Write a commentOnly registered users can comment.


