Pemberitahuan Akun E-Audit Katalog Elektronik
Yth. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Pemerintah Daerah
di tempat
Untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah terselenggara secara akuntabel, maka dianggap perlu keterlibatan APIP dalam melaksanakan tugas-fungsi audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada masing-masing instansi yang diampunya. Termasuk dalam hal ini adalah proses pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan melalui e-purchasing pada Katalog Elektronik.
Untuk itu, bersama ini kami sampaikan bahwa LKPP memfasilitasi akses akun bagi APIP yang bermaksud melaksanakan tugas-fungsi di atas. Bapak/Ibu Pimpinan APIP dapat menyampaikan surat permohonan akun yang sekurang-kurangnya berisi informasi:
1. Nama Personil yang Ditugaskan (maksimal 2 orang)
2. Alamat Email Personil yang Ditugaskan
3. NIP Personil yang Ditugaskan
4. Satuan Kerja/Instansi
5. Masa Penugasan
6. Objek Pengawasan (Etalase/Satuan Kerja/dll)
Adapun surat permohonan akun tersebut ditujukan kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP. Perlu kami sampaikan bahwa segala bentuk informasi/data yang diperoleh dalam melaksanakan tugas-fungsi APIP sebagaimana tersebut di atas tidak disalahgunakan yang dapat mengakibatkan kerugian pihak-pihak terkait.
Dikirim melalui persuratan e-Office LKPP, Anda dapat Klik disini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Related Articles
LPSE Kab. Musi Banyuasin Mengaktifkan Time-based One-time Password (TOTP) PP/PPK
Tutorial Pengaktifan Fitur Login TOTP (Pertama Kali) 1. Login dengan User dan Password pada Aplikasi SPSE seperti biasa 2. Klik
LKPP Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik Dan Toko Daring Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jakarta – Sebagai tindak lanjut diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
Bela Pengadaan, Program Nyata Pemerintah untuk Perluas Pasar UMK dan PDN dalam PBJP
Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keterlibatan Usaha
No comments
Write a commentOnly registered users can comment.


