Pemberitahuan Akun E-Audit Katalog Elektronik
Yth. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Pemerintah Daerah
di tempat
Untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah terselenggara secara akuntabel, maka dianggap perlu keterlibatan APIP dalam melaksanakan tugas-fungsi audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada masing-masing instansi yang diampunya. Termasuk dalam hal ini adalah proses pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan melalui e-purchasing pada Katalog Elektronik.
Untuk itu, bersama ini kami sampaikan bahwa LKPP memfasilitasi akses akun bagi APIP yang bermaksud melaksanakan tugas-fungsi di atas. Bapak/Ibu Pimpinan APIP dapat menyampaikan surat permohonan akun yang sekurang-kurangnya berisi informasi:
1. Nama Personil yang Ditugaskan (maksimal 2 orang)
2. Alamat Email Personil yang Ditugaskan
3. NIP Personil yang Ditugaskan
4. Satuan Kerja/Instansi
5. Masa Penugasan
6. Objek Pengawasan (Etalase/Satuan Kerja/dll)
Adapun surat permohonan akun tersebut ditujukan kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP. Perlu kami sampaikan bahwa segala bentuk informasi/data yang diperoleh dalam melaksanakan tugas-fungsi APIP sebagaimana tersebut di atas tidak disalahgunakan yang dapat mengakibatkan kerugian pihak-pihak terkait.
Dikirim melalui persuratan e-Office LKPP, Anda dapat Klik disini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Related Articles
Mengikuti Sosialisasi Tingkatkan Kapasitas Stakeholder Clearing House dan Advisor untuk Mitigasi Risiko Permasalahan PBJ
Jakarta – Selasa (09/11), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya melakukan mitigasi risiko terjadinya permasalahan dalam proses pengadaan
Mini Kompetisi Katalog Bagi PPK & PP
Sehubungan dengan amanat Pasal 18 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, bersama ini kami informasikan bahwa
No comments
Write a commentOnly registered users can comment.


