Pemberitahuan Akun E-Audit Katalog Elektronik

Pemberitahuan Akun E-Audit Katalog Elektronik

 

Yth. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Pemerintah Daerah
di tempat

Untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah terselenggara secara akuntabel, maka dianggap perlu keterlibatan APIP dalam melaksanakan tugas-fungsi audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada masing-masing instansi yang diampunya. Termasuk dalam hal ini adalah proses pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan melalui e-purchasing pada Katalog Elektronik.

Untuk itu, bersama ini kami sampaikan bahwa LKPP memfasilitasi akses akun bagi APIP yang bermaksud melaksanakan tugas-fungsi di atas. Bapak/Ibu Pimpinan APIP dapat menyampaikan surat permohonan akun yang sekurang-kurangnya berisi informasi:

1.  Nama Personil yang Ditugaskan (maksimal 2 orang)
2.  Alamat Email Personil yang Ditugaskan
3.  NIP Personil yang Ditugaskan
4.  Satuan Kerja/Instansi
5.  Masa Penugasan
6.  Objek Pengawasan (Etalase/Satuan Kerja/dll)

Adapun surat permohonan akun tersebut ditujukan kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP. Perlu kami sampaikan bahwa segala bentuk informasi/data yang diperoleh dalam melaksanakan tugas-fungsi APIP sebagaimana tersebut di atas tidak disalahgunakan yang dapat mengakibatkan kerugian pihak-pihak terkait.

Dikirim melalui persuratan e-Office LKPP, Anda dapat Klik disini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 


Related Articles

Cara Pengiriman Surat Ke LKPP

Untuk dapat mengirimkan surat ke LKPP, Anda harus memiliki Akun Gmail. Jika Anda belum memiliki Akun Gmail, Anda dapat mendaftarkan

Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal dan Program Bela Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin

Sekayu, 12 Oktober 2021. Hari ini (red), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan kegiatan Sosialisasi

INSTRUKSI BUPATI MUSI BANYUASIN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DalamNegeri (P3DN) dan Produk

No comments

Write a comment
No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Only registered users can comment.

error: Content is protected !!