Pemberitahuan Akun E-Audit Katalog Elektronik
Yth. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Pemerintah Daerah
di tempat
Untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah terselenggara secara akuntabel, maka dianggap perlu keterlibatan APIP dalam melaksanakan tugas-fungsi audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada masing-masing instansi yang diampunya. Termasuk dalam hal ini adalah proses pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan melalui e-purchasing pada Katalog Elektronik.
Untuk itu, bersama ini kami sampaikan bahwa LKPP memfasilitasi akses akun bagi APIP yang bermaksud melaksanakan tugas-fungsi di atas. Bapak/Ibu Pimpinan APIP dapat menyampaikan surat permohonan akun yang sekurang-kurangnya berisi informasi:
1. Nama Personil yang Ditugaskan (maksimal 2 orang)
2. Alamat Email Personil yang Ditugaskan
3. NIP Personil yang Ditugaskan
4. Satuan Kerja/Instansi
5. Masa Penugasan
6. Objek Pengawasan (Etalase/Satuan Kerja/dll)
Adapun surat permohonan akun tersebut ditujukan kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP. Perlu kami sampaikan bahwa segala bentuk informasi/data yang diperoleh dalam melaksanakan tugas-fungsi APIP sebagaimana tersebut di atas tidak disalahgunakan yang dapat mengakibatkan kerugian pihak-pihak terkait.
Dikirim melalui persuratan e-Office LKPP, Anda dapat Klik disini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Related Articles
Cara Pengiriman Surat Ke LKPP
Untuk dapat mengirimkan surat ke LKPP, Anda harus memiliki Akun Gmail. Jika Anda belum memiliki Akun Gmail, Anda dapat mendaftarkan
Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal dan Program Bela Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin
Sekayu, 12 Oktober 2021. Hari ini (red), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan kegiatan Sosialisasi
INSTRUKSI BUPATI MUSI BANYUASIN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DalamNegeri (P3DN) dan Produk
No comments
Write a commentOnly registered users can comment.


