Mendaftar dan Tayang Produk Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Musi Banyuasin
Daftarkan Produk anda pada etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Musi Banyuasin : Pakaian Dinas, Jasa Kebersihan, Beton Ready Mix, Aspal, Jasa Keamanan, Servis Kendaraan, Bahan Material, Bahan Pokok, Alat Tulis Kantor (ATK), Makanan dan Minuman, Seragam Sekolah, Souvenir, serta Hewan Ternak. (NB: Etalase akan terus bertambah).
Cara Daftar E-Katalog Elektronik Lokal
Bagi pelaku usaha yang belum punya akun LPSE dapat mendaftar secara online di website LPSE Kabupaten Musi Banyuasin
Setelah berhasil daftar akun penyedia kemudian lakukan verifikasi ke LPSE Kabupaten Musi Banyuasin dengan membawa berkas sebagai berikut :
A. Untuk Badan Usaha (CV/PT) :
- KTP Asli dan FC. Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di Perusahaan/yang dikuasakan.
- Akta Pendirian Perusahaan dan akta Perubahan Perusahaan terakhir (Bila ada Perubahan)
- NPWP Perusahaan asli dan copy
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Form Keikutsertaan
- Form Pendaftaran
- Alamat Email Perusahan
- Materai 10000 dan stempel perusahaan.
B. Untuk Perorangan / Usaha Mikro :
- KTP Asli dan FC. Pemilik Usaha
- NPWP pemilik usaha asli dan copy
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Form keikutsertaan
- Alamat email perusahaan
- Materai 10000 dan stempel perusahaan
C. Syarat Pendaftaran e-Katalog
- Mempunyai akun LPSE
- Selanjutnya Mengisi Kualifikasi Pelaku Usaha pada aplikasi SIKAP (sikap.lkpp.go.id) dengan login menggunakan akun SPSE
- Mendaftar pada aplikasi E-Katalog Lokal dengan mengunjungi situs: https://e-katalog.lkpp.go.id/
- Pelaku usaha wajib mengunggah atau menyetujui syarat & ketentuan untuk menjadi penyedia E-Katalog Lokal.
- Mengisi data produk
- Penayangan di E-Katalog Lokal
- Meterai 10000 sebanyak 2 lembar dan stempel perusahaan.
- Siapkan foto produk
Informasi lebih lanjut perihal petunjuk penggunaan aplikasi dan cara pendaftaran calon penyedia e-Katalog Lokal dapat berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, atau dapat mengakses website https://bpbj.setda.mubakab.go.id/web
Related Articles
Capaian Kinerja LKPP 2020: Wujudkan Ekonomi Produktif – Kualitas Internal Naik
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus bekerja dan berupaya mencapai target-target di tengah tantangan situasi pandemi COVID-19. Target yang
[SIARAN PERS] LKPP Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan
No comments
Write a commentOnly registered users can comment.


