Mendaftar dan Tayang Produk Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Musi Banyuasin
Daftarkan Produk anda pada etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Musi Banyuasin : Pakaian Dinas, Jasa Kebersihan, Beton Ready Mix, Aspal, Jasa Keamanan, Servis Kendaraan, Bahan Material, Bahan Pokok, Alat Tulis Kantor (ATK), Makanan dan Minuman, Seragam Sekolah, Souvenir, serta Hewan Ternak. (NB: Etalase akan terus bertambah).
Cara Daftar E-Katalog Elektronik Lokal
Bagi pelaku usaha yang belum punya akun LPSE dapat mendaftar secara online di website LPSE Kabupaten Musi Banyuasin
Setelah berhasil daftar akun penyedia kemudian lakukan verifikasi ke LPSE Kabupaten Musi Banyuasin dengan membawa berkas sebagai berikut :
A. Untuk Badan Usaha (CV/PT) :
- KTP Asli dan FC. Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di Perusahaan/yang dikuasakan.
- Akta Pendirian Perusahaan dan akta Perubahan Perusahaan terakhir (Bila ada Perubahan)
- NPWP Perusahaan asli dan copy
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Form Keikutsertaan
- Form Pendaftaran
- Alamat Email Perusahan
- Materai 10000 dan stempel perusahaan.
B. Untuk Perorangan / Usaha Mikro :
- KTP Asli dan FC. Pemilik Usaha
- NPWP pemilik usaha asli dan copy
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Form keikutsertaan
- Alamat email perusahaan
- Materai 10000 dan stempel perusahaan
C. Syarat Pendaftaran e-Katalog
- Mempunyai akun LPSE
- Selanjutnya Mengisi Kualifikasi Pelaku Usaha pada aplikasi SIKAP (sikap.lkpp.go.id) dengan login menggunakan akun SPSE
- Mendaftar pada aplikasi E-Katalog Lokal dengan mengunjungi situs: https://e-katalog.lkpp.go.id/
- Pelaku usaha wajib mengunggah atau menyetujui syarat & ketentuan untuk menjadi penyedia E-Katalog Lokal.
- Mengisi data produk
- Penayangan di E-Katalog Lokal
- Meterai 10000 sebanyak 2 lembar dan stempel perusahaan.
- Siapkan foto produk
Informasi lebih lanjut perihal petunjuk penggunaan aplikasi dan cara pendaftaran calon penyedia e-Katalog Lokal dapat berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, atau dapat mengakses website https://bpbj.setda.mubakab.go.id/web
Related Articles
LKPP Susun Aturan Turunan Perpres 12/21 Klaster Pemilihan Penyedia
Jakarta – Penyusunan delapan klaster aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
INSTRUKSI BUPATI MUSI BANYUASIN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DalamNegeri (P3DN) dan Produk
No comments
Write a commentOnly registered users can comment.


